BAB
I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Sejarah
Hak Asasi Manusia
dimulai dari gagasan hak asasi manusia. Gagasan hak asasi manusia muncul
sebagai reaksi atas kesewenang-wenangan penguasa yang memerintah secara
otoriter. Munculnya penguasa yang otoriter mendorong orang yang tertekan hak
asasinya untuk berjuang menyatakan keberadaannya sebagai makhluk bermartabat.
Hak asasi manusia
adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi
dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia
yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak ini
dimiliki oleh manusia semata – mata karena ia manusia, bukan karena pemberian
masyarakat atau pemberian negara. Maka hak asasi manusia itu tidak tergantung
dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau Negara lain. Hak asasi
diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak
yang tidak dapat diabaikan.
Sebagai
manusia, ia makhluk Tuhan yang mempunyai martabat yang tinggi. Hak asasi
manusia ada dan melekat pada setiap manusia. Oleh karena itu, bersifat
universal, artinya berlaku di mana saja dan untuk siapa saja dan tidak dapat
diambil oleh siapapun. Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri
dan martabat kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul
atau berhubungan dengan sesama manusia.
Pada setiap hak
melekat kewajiban. Karena itu,selain ada hak asasi manusia, ada juga kewajiban
asasi manusia, yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan demi terlaksana atau
tegaknya hak asasi manusia (HAM). Dalam menggunakan Hak Asasi Manusia, kita
wajib untuk memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi yang juga
dimiliki oleh orang lain.
Kesadaran akan
hak asasi manusia ,harga diri ,harkat dan martabat kemanusiaannya, diawali
sejak manusia ada di muka bumi. Hal itu disebabkan oleh hak – hak kemanusiaan
yang sudah ada sejak manusia itu dilahirkan dan merupakan hak kodrati yang
melekat pada diri manusia. Sejarah mencatat berbagai peristiwa besar di dunia
ini sebagai suatu usaha untuk menegakkan hak asasi manusia.
1.2.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah dipaparkan, maka
dapat dirumuskan beberapa masalah sebagai berikut :
1. Bagaimana cara mengatasi Hak Asasi Manusia di
Indonesia?
2. Bagaimana tanggung jawab pemerintah dalam mengatasi
HAM yang terjadi saat ini?
3. Apa penyebab dari penyelewengan HAM di Indonesia?
1.3.
Tujuan
Tujuan dari
penulisan makalah ini adalah:
1. Memenuhi tugas yang diberikan
pada mata kuliah Pendidikan Pancasila
2. Sebagai bentuk perhatian
Mahasiswa terhadap masalah pelanggaran Hak Azasi Manusia yang terjadi terhadap
tenaga kerja diluar negri yang berasal dari Daerah.
3. Suatu usaha untuk meningkatkan
kualitas penegakkan Hak Asasi Manusia terhadap tenaga kerja diluaar negeri yang
berasal dari Daerah.
4. Membantu dalam membahas dan
menanggulangi masalah pelanggaran Hak Azasi Manusia terhadap tenaga dikerja
luar negri yang berasal dari Daerah.
5. Untuk mengetahui apa saja
penyebab pelanggaran Hak Asasi Manusia terhadap tenaga kerja diluar negri yang
berasal dari Daerah.
6. Untuk mengatahui bagaimana cara
penaggulangan pelanggaran Hak Asasi Manusia terhadap tenaga kerja diluar negri
yang berasal dari Daerah.
7. Bagaimana tanggung jawab
pemerintah daerah dalam menyelesaikan permasalahan pelanggaran Hak Asasi
Manusia terhadap tenaga kerja yang berasal dari Daerah.
1.4. Metode Penulisan Makalah
Dalam menyelesaikan makalah ini,
penulis melakukan metode penelaahan melalui studi pustaka untuk melengkapi
materi atau data-data dalam penyusunan makalah ini. Penyusun melakukan studi
pustaka dari berbagai sumber buku.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Pengertian Hak Asasi
Hak Asasi Manusia di Indonesia bersumber dan bermuara pada
pancasila. Yang artinya Hak Asasi Manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah
bangsa, yakni Pancasila. Bermuara pada Pancasila dimaksudkan bahwa pelaksanaan
hak asasi manusia tersebut harus memperhatikan garis-garis yang telah
ditentukan dalam ketentuan falsafah Pancasila. Bagi bangsa Indonesia,
melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti melaksanakan dengan
sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang
terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Hal ini
disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang dapat dilaksanakan secara
multak tanpa memperhatikan hak orang lain.
Namun seperti
kita ketahui bersama, pelaksanaannya masih sangat jauh dari apa yang diharapkan
oleh semua rakyat Indonesia, masih banyak terjadi pelanggaran - pelanggaran HAM
yang terjadi di negeri kita ini baik itu atas nama negara atau institusi
tertentu .Namun apakah disengaja ataupun tidak , negara (dalam hal ini yaitu
Komnas HAM) sepertinya sangat lamban untuk mengungkap dan mengupas secara
detail kasus – kasus pelanggaran HAM yang terjadi baik itu kasus yang disorot
media ataupun yang tidak terlalu disorot . Apalago disaat Orde baru berkuasa ,
terlalu banyak kasus – kasus pelanggaran HAM yang belum bisa terungkap dan
tertutupi awal tebal oleh konspirasi pihak elite kekuasaan pada saat itu dan
diterusakan saat ini . Dimulai sejak Soeharto menjabat sebagai presiden sampai
Soeharto lengser dalam peristiwa Mei 1998 oleh para Mahasiswa banyak sekali
peristiwa – peristiwa atau kasus – kasus dilakukan pemerintah yang sangat
melanggar HAM, beberapa contoh peristiwa atau kejadian dari pelanggaran HAM
yang dilakukan yaitu pada tahun 1965 dimana Penculikan dan pembunuhan terhadap
tujuh jendral Angkatan Darat dan Penangkapan, penahanan dan pembantaian massa
pendukung dan mereka yang diduga sebagai pendukung Partai Komunis Indonesia.
Lalu dilanjutkan pada tahun 1966, pada tahun ini terjadi penangkapan dan
pembunuhan tanpa pengadilan terhadap anggota – anggota PKI yang masih
terus berlagsung . Hal ini sangat melanggar HAM, namun mengaa pemerintah
seperti tidak tahu - menahu tentang hal tersebut, munkin pada saat itu ada
konfrontasi besar yang ingin dilakukan oleh Soeharto untuk mempertahankan
kekuasaannya, terbukti dengan konfrontasi itu Soeharto dapat memimpin Indonesia
selama 36 tahun lamanya, mungkin bila ada pemilihan siapa politikus paling
pintar di Indonesia atau bahkan di Asia, Soeharto lah orangnya, karena dia
seolah memimpin Indonesia tanpa cacat di mata dunia. Benar memang asa hukum
retroaktif tidak dapat diterapkan, namun ini menyangkut kemashlahatan
masyarakat kita sendiri, terlebih untuk keluarga – keluarga atau keturunan dari
korban – korban dari pelanggaran HAM tersebut agar supaya mereka mendapatkan
haknya yang direnngut pemerintah kembali. Kembali ke masalah HAM di Indonesia,
mengapa pelanggaran HAM di Indonesia masih saja terjadi dari tahun ke tahun dan
juga sampai saat ini masih sering terjadi pelanggaran HAM itu, apakah
pemerintah terlalu tegas menindak oknum atau institusi yang menentang
kekuasaannya ataukah memang masyarakat kita yang terlalu anarkis sehingga
pemerintah terpaksa melakukan tindakan progresif untuk mengendalikannya.
Mungkin semua itu dapat kita kendalikan jika tidak ada tindakan – tindakan atau
kebijakan – kebijakan dari pemerintah yang memberatkan rakyat, karena biasanya
rakyat bertindak dikarenakan hal tersebut. Tidak akan ada suatu masyarakat
menyerang atau menuntut ke pemerintahannya jika tidak ada hal dasar yang
melatarbelakanginya.
Negara
Indonesia harus sesuai dengan hakikat adil, yaitu pemenuhan hak dan wajib pada
kodrat manusia. Hakikat keadilan ini berkaitan dengan hidup manusia, yaitu
hubungan keadilan antara manusia satu dengan lainnya, dalam hubungan hidup
manusia dengan tuhannya, dan dalam hubungan hidup manusia dengan dirinya sendiri
(notonegoro). Keadilan ini sesuai dengan makna yang terkandung dalam pengertian
sila kedua yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab. Selanjutnya hakikat adil
sebagaimana yang terkandung dalam sila kedua ini terjelma dalam sila kelima,
yaitu memberikan kepada siapapun juga apa yang telah menjadi haknya oleh karena
itu inti sila keadilan social adalah memenuhi hakikat adil.
Realisasi
keadilan dalam praktek kenegaraan secara kongkrit keadilan social ini
mengandung cita-cita kefilsafatan yang bersumber pada sifat kodrat manusia
monodualis , yaitu sifat kodrat manusia sebagai individu dan makhluk social.
Hal ini menyangkut realisasi keadilan dalam kaitannya dengan Negara Indonesia
sendiri (dalam lingkup nasional) maupun dalam hubungan Negara Indonesia dengan Negara
lain (lingkup internasional)
Nilai-nilai
keadilan haruslah merupakan suatu dasar yangyang harus diwujudkan dalam hidup
bersama kenegaraan untuk mewujudkan tujuan negara yaitu mewujudkan
kesejahteraan seluruh warganya serta melindungi seluruh warganya dan seluruh
wilayahnya, mencerdaskan seluruh warganya. Demikian pula nilai-nilai keadilan
tersebut sebagai dasar dalam pergaulan antar negara sesama bangsa didunia dan
prinsip ingin menciptakan ketertiban hidup bersama dalam suatu pergaulan antar
bangsa di dunia dengan berdasarkan suatu prinsip kemerdekaan bagi setiap
bangsa, perdamaian abadi serta keadilan dalam hidup bersama (keadilan sosial).
Selain itu
secara kejiwaan cita-cita keadilan tersebut juga meliputi seluruh unsur
manusia, jadi juga bersifat monopluralis . sudah menjadi bawaan hakikatnya
hakikat mutlak manusia untuk memenuhi kepentingan hidupnya baik yang ketubuhan
maupun yang kejiwaan, baik dari dirinya sendiri-sendiri maupun dari orang lain,
semua itu dalam realisasi hubungan kemanusiaan selengkapnya yaitu hubungan
manusia dengan dirinya sendiri, hubungan manusia dengan manusia lainnya dan
hubungan manusia dengan Tuhannya.
Dalam
perundang-undangan RI paling tidak terdapat bentuk hukum tertulis yang memuat
aturan tentang HAM. Pertama, dalam konstitusi (UUD Negara). Kedua, dalam
ketetapan MPR (TAP MPR). Ketiga, dalam Undang-undang. Keempat, dalam peraturan
pelaksanaan perundang-undangan seperti peraturan pemerintah, keputusan presiden
dan peraturan pelaksanaan lainnya.
Kelebihan
pengaturan HAM dalam konstitusi memberikan jaminan yang sangat kuat karena
perubahan dan atau penghapusan satu pasal dalam konstitusi seperti dalam
ketatanegaraan di Indonesia mengalami proses yang sangat berat dan panjang,
antara lain melalui amandemen dan referendum, sedangkan kelemahannya karena
yang diatur dalam konstitusi hanya memuat aturan yang masih global seperti
ketentuan tentang HAM dalam konstitusi RI yang masih bersifat global. Sementara
itu bila pengaturan HAM dalam bentuk Undang-undang dan peraturan pelaksanaannya
kelemahannya, pada kemungkinan seringnya mengalami perubahan.
Pelanggaran HAM
adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara
baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum
mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM seseorang atau
kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan atau
dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang berlaku (UU No.
26/2000 tentang pengadilan HAM). Sedangkan bentuk pelanggaran HAM ringan selain
dari kedua bentuk pelanggaran HAM berat itu.
Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan
maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok
bangsa, ras, kelompok etnis dan kelompok agama. Kejahatan genosida dilakukan
dengan cara membunuh anggota kelompok, mengakibatkan penderitaan fisik atau
mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok, menciptakan kondisi
kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh
atau sebagiannya, memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah
kelahiran di dalam kelompok, dan memindahkan secara paksa anak-anak dari
kelompok tertentu ke kelompok lain (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM).
Sementara itu kejahatan kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang
dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang
diketahuinya bahwa serangan tersebut tujukan secara langsung terhadap penduduk
sipil berupa pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan
penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik
lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum
internasional, penyiksaan, perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa
atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara, penganiayaan terhadap
suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik,
ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang
telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum
internasional, penghilangan orang secara paksa, dan kejahatan apartheid.
Pelanggaran terhadap HAM dapat dilakukan oleh baik aparatur negara
maupun bukan aparatur negara (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM). Karena
itu penindakan terhadap pelanggaran HAM tidak boleh hanya ditujukan terhadap
aparatur negara, tetapi juga pelanggaran yang dilakukan bukan oleh aparatur
negara. Penindakan terhadap pelanggaran HAM mulai dari penyelidikan,
penuntutan, dan persidangan terhadap pelanggaran yang terjadi harus bersifat
non-diskriminatif dan berkeadilan. Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus
yang berada di lingkungan pengadilan umum.
2.2. Contoh-Contoh Kasus
Pelanggaran HAM
- Para pedagang yang berjualan di trotoar
merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan
para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi
kecelakaan.
- Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar
anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan
pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih
jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
- Dosen yang malas masuk kelas atau malas
memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran
HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
- Para pedagang tradisioanal yang berdagang di
pinggir jalan merupakan pelanggaran HAM ringan terhadap pengguna jalan
sehingga para pengguna jalan tidak bisa menikmati arus kendaraan yang
tertib dan lancar.
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
A. Cara-Cara Penanggulangan Pelanggaran HAM
Berikut ini adalah Cara
penanggulangan pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia, yaitu sebagai berikut
:
- Membawa kasus–kasus pelanggaran hak asasi
manusia ke pengadilan hak asasi manusia dengan tetap menerapkan asas
praduga tak bersalah.
- Membangun budaya hak asasi manusia.
- Berdayakan mekanisme perlindungan hak asasi
manusia yang ada dan membentuk lembaga–lembaga khusus yang mengenai
masalah masalah khusus.
- Mempergiat sosialisasi hak asasi manusia kepada
semua kelompok dan tingkat dalam masyarakat dengan mengikut sertakan LSM
dalam kemitraan dengan pemerintah.
- Mencabut dan merivisi semua undang–undang
peraturan yang bertentangan dengan hak asasi manusia.
- Memberdayakan aparat pengawas.
- Mengembangkan managemen konflik oleh
lembaga–lembaga perlindungan hak asasi manusia.
- Memprioritaskan penyusunan prosedur pengaduan
dan penanganan kasus–kasus pelanggaran hak asasi manusia.
- Membentuk lembaga–lembaga yang membantu korban
pelanggaran hak asasi manusia dalam mengurus kompensasi dan rehabilitasi.
- Mengembangkan lembaga-lembaga dan
program–program yang melindungi korban dan saksi pelanggaran hak asasi
manusia.
B. Kewajiban dan Tanggung Jawab Pemerintah
Berikut ini adalah kewajiban dan
tanggung jawab Pemerintah menurut UU No. 39 Tahun 1999, yaitu sebagai berikut:
- Pemerintah Wajib dan bertanggung jawab
menghormati, melindungi, menegakkan dan memajukan hak asasi manusia yang
diatur dalam undang-undang ini, peraturan peundang-undangan lain dan hukum
internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh negara RI.
- Kewajiban dan tanggung jawab pemerintah
sebagaimana dimaksud meliputi langkah implementasi yang efektif dalam
bidang hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan negara
dan bidang lain.
- Hak dan kebebasan yang diatur dalam
undang-undang ini hanya dapat dibatasi oleh dan berdasarkan undang-undang,
semata-mata untuk menjamin pengakuan dann penghormatan terhadap hak asasi
manusia serta kebebasan dasar orang lain, kesusilaan, ketertiban umum dan
kepentingan bangsa.
- Tidak satu ketentuan pun dalam undang-undang
ini boleh diartikan bahwa pemerintah, partai, golongan atau pihak manapun
dibenarkan mengurangi, merusak atau menghapuskan hak asasi manusia atau
kebebasan dasar yang diatur dalam undang-undang ini.
3.2. Saran
Upaya agar sadar
akan pentingnya Hak Asasi Manusia, maka penulis memberikan saran-saran sebagai
berikut:
- Sebagai makhluk sosial kita harus mampu
mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri.
- Kerjasama antara Pemerintah daerah dan warga
masyarakat Daerah perlu ditingkatkan.
- Kita harus bisa menghormati dan menjaga HAM
orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM dan Jangan sampai
pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain
- Pemerintah khususnya pihak kepolisian harus
bisa menjadi sarana dalam menyelesaikan masalah pelanggaran HAM.
- Pemerintah harus bisa bekerjasama dengan
masyarakat dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat.
- Pelanggaran hak asasi manusia di negara
Indonesia khususnya di Daerah Jawa Barat, seharusnya ditanggapi dengan
cepat dan tanggap oleh pemerintah dan disertai peran serta masyarakat.
- Dalam menjaga HAM kita harus mampu
menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan HAM orang lain.
Daftar Pustaka
Kaelan. 2004. Pendidikan Pancasila.
Yogyakarta : Paradigma.
Sadjiman, Djunaedi. 2009. Pendidikan
Kewarganegaraan. Daerah :Tanpa Nama Penerbit.
Sumarsono, dkk. 2006. Pendidikan
kewarganegaraan. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama.
Institut Ecata-INPI-pact. Hak Asasi dalam
Tajuk. surabaya: penebar swadaya, 1997.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945. Jakarta: sekertariat
jenderal MPR RI, 2013.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar